Istri dan Manajer Doni Salmanan Tak Hadiri Pemeriksaan, Polisi Bilang Begini
Senin, 14 Maret 2022 – 16:43 WIB

Doni Salmanan si crazy rich Bandung. Foto: Ricardo/JPNN.com
Doni Salmanan kini telah ditahan di Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus binary option.
Dia dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Istri dan manajer Doni Salmanan, tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini di Bareskrim Polri.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau