Istri dan Mertua Andhi Pramono Diperiksa KPK soal Aset dan Aliran Uang Hasil Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Istri dan mertua mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka ialah Nurlina Burhanuddin (istri) dan Kamariah (mertua).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono.
KPK memeriksa kedua saksi itu di Polsek Lubuk Baja, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Kedua saksi menyatakan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9).
KPK juga memeriksa empat pihak swasta, yakni Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, dan Ferdi Ahmad. Ada juga satu wiraswasta, Sepryanto.
"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang salah satunya berada di Batam," jelas dia.
Bukan hanya aset, para saksi di atas juga didalami mengenai aliran uang Andhi Pramono.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono.
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK