Istri dan Mertua Andhi Pramono Diperiksa KPK soal Aset dan Aliran Uang Hasil Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Istri dan mertua mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka ialah Nurlina Burhanuddin (istri) dan Kamariah (mertua).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono.
KPK memeriksa kedua saksi itu di Polsek Lubuk Baja, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Kedua saksi menyatakan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9).
KPK juga memeriksa empat pihak swasta, yakni Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, dan Ferdi Ahmad. Ada juga satu wiraswasta, Sepryanto.
"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang salah satunya berada di Batam," jelas dia.
Bukan hanya aset, para saksi di atas juga didalami mengenai aliran uang Andhi Pramono.
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono.
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan