Istri Denny Sumargo Ditolak Majelis Hakim Jadi Saksi, Kenapa?
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Sidang gugatan perdata dugaan kasus wanprestasi yang menjerat aktor Denny Sumargo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/9).
Adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Menyusul hal tersebut, istri Denny Sumargo, Olivia Allan hadir untuk menyampaikan kesaksian.
Sayangnya, pengajuan saksi dari pihak Densu, sapaan akrab Denny Sumargo ditolak oleh majelis hakim.
"Tidak bisa kalau istri, kecuali kalau masalah keluarga," kata majelis hakim dalam persidangan.
Kuasa hukum Densu, Mohammad Anwar lantas memberikan pembelaan bahwa status Olivia belum menjadi istri saat Denny berkasus mantan manajernya, Ditya Andrista.
Namun, alasan tersebut tetap ditolak oleh majelis hakim karena dinilai melanggar aturan.
Berdasar perkara perdata ketentuan pada Pasal 145 HIR, Pasal 172 Rbg dan Pasal 1909 KUH Perdata menyatakan istri atau suami dari salah satu pihak tidak bisa menjadi saksi, meskipun sudah ada perceraian.
Kehadiran istri Denny Sumargo, Olivia Allan sebagai saksi ditolak majelis hakim, kenapa?
- Denny Sumargo Ungkap Alasan Mundur dari Polemik Donasi Agus
- Richard Lee dan Doktif Batal Bertemu di Podcast Densu, Ada Apa?
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Berdamai, Farhat Abbas Akan Cabut Laporan Terhadap Denny Sumargo dan Novi
- Konflik Denny Sumargo dan Farhat Abbas Berakhir di Hadapan Gus Ipul