Istri Denny Sumargo Ditolak Majelis Hakim Jadi Saksi, Kenapa?

Istri Denny Sumargo Ditolak Majelis Hakim Jadi Saksi, Kenapa?
Istri Denny Sumargo, Olivia Allan saat hadir dalam Sidang gugatan perdata dugaan kasus wanprestasi yang menjerat suaminya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/9). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Sidang gugatan perdata dugaan kasus wanprestasi yang menjerat aktor Denny Sumargo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/9).

Adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Menyusul hal tersebut, istri Denny Sumargo, Olivia Allan hadir untuk menyampaikan kesaksian.

Sayangnya, pengajuan saksi dari pihak Densu, sapaan akrab Denny Sumargo ditolak oleh majelis hakim.

"Tidak bisa kalau istri, kecuali kalau masalah keluarga," kata majelis hakim dalam persidangan.

Kuasa hukum Densu, Mohammad Anwar lantas memberikan pembelaan bahwa status Olivia belum menjadi istri saat Denny berkasus mantan manajernya, Ditya Andrista.

Namun, alasan tersebut tetap ditolak oleh majelis hakim karena dinilai melanggar aturan.

Berdasar perkara perdata ketentuan pada Pasal 145 HIR, Pasal 172 Rbg dan Pasal 1909 KUH Perdata menyatakan istri atau suami dari salah satu pihak tidak bisa menjadi saksi, meskipun sudah ada perceraian.

Kehadiran istri Denny Sumargo, Olivia Allan sebagai saksi ditolak majelis hakim, kenapa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News