Istri di Kampung, Pak Bos Perkosa Karyawannya, Simak 4 Fakta Ini, Parah!
Jumat, 11 Februari 2022 – 10:44 WIB

Bos warteg diduga memerkosa karyawannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com
3. Pelaku ingin bunuh diri
Saat diamankan keluarga korban, pelaku hendak ingin bunuh diri.
Selanjutnya, pelaku nekat menusuk perutnya sebanyak lima kali menggunakan kujang.
"Kami membawa pelaku ke RS Polri Kramat Jati untuk perawatan karena pelaku sempat ingin bunuh diri," ujar Mustakim.
4. Terancam 15 tahun penjara
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Mustakim. (cr1/jpnn)
Berikut ini dereran fakta kasus bos warteg perkosa karyawannya di Bekasi, silakan fokus fakta ketiga.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Nihayatul DPR Kecam Dokter Priguna yang Perkosa Pendamping Pasien
- Dokter Priguna Mau Bunuh Diri Sebelum Ditangkap Polisi
- Residen Diduga Perkosa Anak Pasien, Komisi III Minta Polisi Menindak Tegas
- 2 Fakta Terbaru Dokter Priguna Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Pasien, Sudah Menikah
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- Detik-detik Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung Tengah Malam