Istri di Kampung, Pak Bos Perkosa Karyawannya, Simak 4 Fakta Ini, Parah!

Istri di Kampung, Pak Bos Perkosa Karyawannya, Simak 4 Fakta Ini, Parah!
Bos warteg diduga memerkosa karyawannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

3. Pelaku ingin bunuh diri

Saat diamankan keluarga korban, pelaku hendak ingin bunuh diri. 

Selanjutnya, pelaku nekat menusuk perutnya sebanyak lima kali menggunakan kujang.

"Kami membawa pelaku ke RS Polri Kramat Jati untuk perawatan karena pelaku sempat ingin bunuh diri," ujar Mustakim.

4. Terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Mustakim. (cr1/jpnn)

Berikut ini dereran fakta kasus bos warteg perkosa karyawannya di Bekasi, silakan fokus fakta ketiga.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News