Istri di Penjara, Suami Malah Lakukan Perbuatan Tak Terpuji
jpnn.com, ASAHAN - Seorang nelayan berinisial AHS di Dusun VII A desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumut, dilaporkan istrinya ke polisi.
Pasalnya, AHS kepergok mencabuli buah hatinya sendiri yang masih ingusan.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan YMH ibu kandung korban ke Polres Asahan pada 15 November 2018 lalu.
Saat itu, YMH melaporkan suaminya karena kedapatan melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih berusia 9 tahun.
Setelah mengambil keterangan dari pelapor dan saksi lain, pihaknya melakukan pengejaran.
“Pada Rabu (21/11/2018) lalu, pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah pulang dari melaut,” ungkap Faisal kepada wartawan, Minggu (25/11/2018).
Menurut pengakuan tersangka, pencabulan terhadap putri kandungnya itu berawal saat mereka tinggal di Jalan Nusa Indah Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kota Tanjungbalai pada Agustus 2016 silam saat istrinya sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tanjunggusta karena tersandung kasus pencurian.
“Semenjak itu, bapak bejat itu terus menggauli putrinya sendiri hingga enam kali dengan waktu yang berjarak,” beber Faisal.
Seorang nelayan berinisial AHS di Dusun VII A desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumut, dilaporkan istrinya ke polisi.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak