Istri di Penjara, Suami Malah Lakukan Perbuatan Tak Terpuji
Senin, 26 November 2018 – 09:33 WIB

Pelaku pencabulan anak digiring ke Polres Asahan. Foto: pojoksatu
Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (fir)
Seorang nelayan berinisial AHS di Dusun VII A desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumut, dilaporkan istrinya ke polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi