Istri di Penjara, Suami Malah Lakukan Perbuatan Tak Terpuji
Senin, 26 November 2018 – 09:33 WIB
Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (fir)
Seorang nelayan berinisial AHS di Dusun VII A desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumut, dilaporkan istrinya ke polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak