Istri tak di Rumah, Pria Bejat Ini Garap Keponakannya
Senin, 17 Juli 2017 – 14:12 WIB
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantar korban ke rumah sakit. Kemudian, korban menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku. Ibu korban tidak menerima hal itu langsung melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (pds)
Seorang pria beristri tega mencabuli Melati, keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan