Istri tak di Rumah, Pria Bejat Ini Garap Keponakannya
Senin, 17 Juli 2017 – 14:12 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantar korban ke rumah sakit. Kemudian, korban menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku. Ibu korban tidak menerima hal itu langsung melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (pds)
Seorang pria beristri tega mencabuli Melati, keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak