Istri Diburu, Nazar Anggap KPK Balas Dendam
Kamis, 08 September 2011 – 20:49 WIB
JAKARTA- Pemeriksaan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Muhammad Nazaruddin berlangsung lebih dari 3 jam, Kamis (8/9). Mantan bendahara umum Partai Demokrat ini, usai diperiksa sekitar pukul 18.26 WIB, membeberkan apa yang dia sampaikan pada Komite Etik. Nazar menjelaskan soal pertemuannya dengan pimpinan Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja.
"Saya sudah jelaskan lima kali pertemuan saya dengan Chandra dan dua kali pertemuan saya dengan Ade. Yang melibatkan kasus apa saja sudah saya ceritakan dan saya sudah ngomong ke Komite Etik," ujar Nazar pada wartawan di gedung KPK, Kamis (8/9).
Tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet ini pula menuturkan, dia saat ini mempelajari kasus yang menjerat istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Menurutnya, ditetapkannya Neneng sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu, adalah bentuk balas dendam KPK pada dirinya yang membuka penyimpangan pimpinan KPK.
"Saya sementara mempelajari penetapan istri saya sebagai tersangka, apakah sebagai balas dendam atau memang karena fakta hukum. Karena saya lihat istri saya lebih banyak tidak terlibat," tukas politisi Partai Demokrat ini.
JAKARTA- Pemeriksaan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Muhammad Nazaruddin berlangsung lebih dari 3 jam, Kamis (8/9). Mantan bendahara
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya