Istri Diculik Orang, MUS Hanya Memantau dari Kejauhan, Sontoloyo!
Kamis, 30 Desember 2021 – 14:17 WIB

Konferensi Pers tindak pidana penculikan di Mapolres Blora, Rabu (29/12). Foto: Humas Polres Blora
"Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya tiga tersangka berhasil diamankan pada Kamis (23/12) pukul 16.30 WIB," paparnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, handphone, dan uang upah sebesar Rp 11 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Setiyanto. (JPNN Jateng)
Setelah menghadiri sidang perceraian, SNW tiba-tiba diculik orang tak dikenal, sedangkan sang suami justru memantau dari kejauhan, sontoloyo!
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Polisi Ungkap Motif Penculikan IRT di Bandung, Korban–Pelaku Ternyata Saling Kenal
- Kronologis Penculik Pulangkan Wanita di Bandung, Ojek Jadi Perantara Pemulangan
- Gegara Pernyataan Budiman Sudjatmiko, Komnas HAM Didesak Panggil Prabowo
- Keluarga Imam Masykur Minta ZSS Dijerat Pasal 340, Kombes Hengki Haryadi Bilang Begini