Istri Digondol Selingkuhan, Suami Bawa Celurit, Cras! Cras!
Mukti menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan Budiono berlangsung singkat. Sambil membawa celurit, pelaku yang sudah mengetahui korban baru datang dari Surabaya langsung masuk karena pintu tidak dikunci.
”Dia (Budiono) sempat membangunkan korban (Didik, red) yang tidur. Setelah pelaku menyebut nama korban dan diiyakan, saat itulah langsung dicelurit,” ungkap Mukti.
Sabetan pertama mengenai dada. Sedangkan ayunan kedua mengenai kepala bagian belakang dan pergelangan tangan kanan.
”Luka yang paling parah adalah di bagian dada, ada luka melintang sepanjang 19 sentimeter, menembus tulang rusuk, sehingga mengenai paru-paru dan jantung,” tambahnya.
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup. (adk/nay/sam/jpnn)
KEPANJEN – Budiono, 40, pelaku pembunuhan terhadap Didik Harianto, 26, warga Desa Sempol Kecamatan Pagak, Malang, akhirnya membeber motif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak