Istri Dijual ke Lelaki Lain, Suami Merekam saat Ngeseks
Rabu, 13 Maret 2013 – 10:24 WIB
Jika terbukti bersalah, imbuh dia, pelaku akan dijerat Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang memaksa orang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual, dipidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hubungan seksual yang dimaksud adalah pemaksaan hubungan terhadap orang lain dengan tujuan komersial,” terangnya. (kei/fuz/jpnn)
BONTANG - Malang benar nasib Kenanga --bukan sebenarnya-- ini. Ibu rumah tangga (IRT) berusia 24 tahun ini dipaksa suaminya, HR untuk melayani pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Modus Nekat IM Menipu Wanita Mengaku Anggota Polri
- Siram Air Aki ke Wajah Istri, Dodi Suhendar Akhirnya Ditangkap Setelah Kabur ke Bali
- Kenang Jasa Briptu Faras Nahbah, Nama Almarhum Akan Diabadikan di Mapolres Lahat
- Sepanjang 2024, Dinas ESDM Temukan 176 Titik Tambang Ilegal di Jawa Barat
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini