Istri Dijual Rp1 Juta kepada Pria Hidung Belang, Suami Ikut Begituan
Selasa, 06 April 2021 – 16:18 WIB
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu serta Pasal 506 dengan kurungan penjara tiga bulan.
Sementara pelaku AN mengaku terdesak kebutuhan, sehingga nekat menjual istrinya.
"Satu kali transaksi Rp1 juta," ungkap AN. (antara/jpnn)
Pelaku digerebek bersama istri dan seorang pria hidung belang di dalam kamar hotel.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Kediri, Korban-Tersangka Kakak Beradik
- Polisi Usut Kasus Pembunuhan Seorang Warga di Kediri, Pelaku Diduga Saudara Korban
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor