Istri Dijual Rp1 Juta kepada Pria Hidung Belang, Suami Ikut Begituan
Selasa, 06 April 2021 – 16:18 WIB

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono. Foto: ANTARA Jatim/ Ach
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu serta Pasal 506 dengan kurungan penjara tiga bulan.
Sementara pelaku AN mengaku terdesak kebutuhan, sehingga nekat menjual istrinya.
"Satu kali transaksi Rp1 juta," ungkap AN. (antara/jpnn)
Pelaku digerebek bersama istri dan seorang pria hidung belang di dalam kamar hotel.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Fakta Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus Melibatkan Anak di Bawah Umur