Istri Dirawat karena Covid-19, Suami di Rumah Malah Garap Anak Gadisnya

Istri Dirawat karena Covid-19, Suami di Rumah Malah Garap Anak Gadisnya
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Foto: antaranews.com

jpnn.com, MATARAM - Polresta Mataram menahan mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat berinisial AA, 65, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya pada Rabu (20/1).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pihaknya bergerak cepat mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban.

Korban sebut saja namanya Bunga, merupakan anak kandung pelaku dari istri kedua. Korban adalah seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.

”Karena korbannya ini adalah anak kandungnya sendiri, jadi yang bersangkutan kami amankan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak," kata Kadek Adi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu.

Dari hasil gelar perkaranya, jelas Kadek Adi, perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Polresta Mataram menahan mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat berinisial AA, 65, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya pada Rabu (20/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News