Istri Disuruh Suami Berbuat Terlarang, Tak Menolak, Akhirnya
Kamis, 02 Juni 2022 – 16:07 WIB

Polres Kotamobagu mengamankan pasangan suami istri diduga telah membuat keterangan palsu terkait hilangnya sebuah sepeda motor milik mereka. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut
"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulan dari finance," kata Abast.
Pasangan suami istri itu dinilai melanggar Pasal 242 KUHP Jo. 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
OM tak membantah ketika disuruh berbuat terlarang oleh suaminya berinisial NS. Akibatnya keduanya berurusan dengan polisi
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Tak Bagikan Foto Bersama Suami di Media Sosial, Tiwi T2 Ungkap Alasannya
- Pria di Sindangkerta Lakukan Penyiraman Air Keras kepada Istri, Ini Masalahnya
- Keluarga Lettu Agam Harap Permasalahan Bisa Selesai dengan Damai
- LDR Dengan Suami, Fanny Ghassani: Biasanya Sebulan Sekali Pulang
- Ayah Biadab, 2 Putrinya Disetubuhi Bertahun-tahun