Istri Ditampar Suami dan Rebutan Warisan pun Lapor ke KPK

Istri Ditampar Suami dan Rebutan Warisan pun Lapor ke KPK
Koordinator Unit Politik Deputi Pencegahan KPK Alfi Rachman Waluyo (kanan) dan Staf Ahli Gubernur Kalsel Wing Ariansyah dalam konferensi pers Senin pagi (9/10) di Banjarbaru. Foto: Syarafuddin/Radar Banjarmasin/JPNN.com

"KPK memang didesain untuk mengungkap grand corruption. Yang kecil-kecil biasanya kami kasih ke lembaga lain," tegasnya.

Jika ketiga ukuran itu terpenuhi, barulah KPK mengirim tim lapangan dari Jakarta. Mengintai pergerakan target, menyadap, hingga menggelar penangkapan.

Lalu kapan KPK memutuskan untuk menyadap? Alfi menegaskan tak berwenang menjawab pertanyaan tersebut.

Sama juga ketika ditanyai apakah benar ponsel jadul non Android bisa lolos dari penyadapan atau tidak, Alfi enggan menjawabnya.

"Iya, sering saya mendengarnya. Hape jadul bukan smartphone katanya mampu lolos dari penyadapan. Apakah itu fakta atau mitos, jawabnya itu rahasia kami," ujarnya tersenyum.

Pastinya, KPK menjamin identitas si pelapor. Nama mereka akan disimpan rapat-rapat penyidik. Jika belakangan nyawa sang whistleblower terancam, KPK menyediakan fasilitas program perlindungan saksi.

KPK kebetulan sudah menjalin kerjasama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Namun, yang membuat KPK heran, begitu kasusnya heboh, si pembocor malah dengan bangganya berkoar-koar.

Istri ditampar suami atau anak-anak berebut harta warisan pun melapor ke Bagian Pengaduan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News