Istri Ditebas Dengan Parang, 4 Jari Putus, Kaki Patah

Empat jari kiri Sus putus. Sementara itu, kaki Sus juga patah.
Rus langsung kabur ke Muara Wahau. Rus baru ditemukan sekitar Mei dan langsung diproses.
JPU M Iqbal Firdaozi dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Hal tersebut sesuai dengan pasal yang dicantumkan yakni Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan dilakukan secara berulang.
"Kami menuntut agar terdakwa dipenjara selama sepuluh tahun dikurangi masa dalam tahanan," ungkapnya.
Sementara itu, tuntutan kedua berisi tentang kepemilikan sajam.
Sesuai pasal kedua yang dikenakan terhadap terdakwa yakni Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Sajam.
Dalam surat dakwaan, Iqbal mencantumkan beberapa hal yang memberatkan kasus ini.
SANGATTA - Pengadilan Negeri (PN) Sangatta kembali menggelar sidang KDRT yang terjadi di Kecamatan Batu Ampar. Terdakwa ialah Rus, warga Desa Beno
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan