Istri Ditebas Dengan Parang, 4 Jari Putus, Kaki Patah
Empat jari kiri Sus putus. Sementara itu, kaki Sus juga patah.
Rus langsung kabur ke Muara Wahau. Rus baru ditemukan sekitar Mei dan langsung diproses.
JPU M Iqbal Firdaozi dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Hal tersebut sesuai dengan pasal yang dicantumkan yakni Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan dilakukan secara berulang.
"Kami menuntut agar terdakwa dipenjara selama sepuluh tahun dikurangi masa dalam tahanan," ungkapnya.
Sementara itu, tuntutan kedua berisi tentang kepemilikan sajam.
Sesuai pasal kedua yang dikenakan terhadap terdakwa yakni Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Sajam.
Dalam surat dakwaan, Iqbal mencantumkan beberapa hal yang memberatkan kasus ini.
SANGATTA - Pengadilan Negeri (PN) Sangatta kembali menggelar sidang KDRT yang terjadi di Kecamatan Batu Ampar. Terdakwa ialah Rus, warga Desa Beno
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan