Istri Emosi, Kepruk Suami pakai Palu, Praak!

Istri Emosi, Kepruk Suami pakai Palu, Praak!
Rusminiati (kiri) kini mendekam di jeruji besi Polres Batara, Selasa (25/4). Foto: SIGIT/PALANGKA EKSPRES/JPNN.com

jpnn.com, BARITO UTARA - Rusminiati (40), Warga Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Batara, Kalteng, ditangkap polisi.

Istri yang menganiaya suaminya dengan menggunakan palu itu kini mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Batara.

Penganiayaan yang dilakukan Rusminiati mengakibatkan Danuri (52) dirawat intensif di RSUD Muara Teweh. Ibu rumah tangga tersebut sempat beralibi ada perampokan di rumahnya.

“Motif tersangka melakukan itu karena sakit hati, karena selama tujuh tahun berumah tangga dengan korban sering dianiaya, dicaci maki dan dilarang menemui anak kandung. Tersangka pun melakukan perbuatan tersebut seorang diri,” ungkap Kapolres Batara, AKBP Tato Pamungkas Suyono SIK didampingi Kapolsek Gunung Timang, Iptu Ecky Widi Prawira, seperti diberitakan Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

Tato menegaskan, kasus tersebut saat ini dalam proses sidik Polsek Gunung Timang. Rus dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 UU KDRT.

Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan itu terjadi, Jumat (21/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumah Jalan Negara Kandui-Muara Teweh Km 3.

Barang bukti satu buah palu jenis godam, satu buah bantal berlumuran darah dan satu lembar sprai berlumuran darah. (dad/cah)

 


Rusminiati (40), Warga Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Batara, Kalteng, ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News