Istri Fathanah Pasrah jika Rumahnya Dieksekusi KPK
Minggu, 19 Mei 2013 – 16:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyegel rumah Ahmad Fathanah di Permata Depok, Jalan Raya Citayam, Cipayung, Depok yang kini ditinggali istri ketiganya Sefti Sanustika. Namun Sefti hingga sekarang masih tinggal di rumah tersebut. Dia mengaku akan meninggalkan rumah tersebut setelah ada putusan dari pengadilan dan ada perintah eksekusi.
"Sekarang kan masih belum ada putusan dari pengadilan," kata Sefti yang menggelar jumpa pers di rumahnya Minggu (19/5). Tapi dia mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Bahkan jika sewaktu-sewaktu ada perintah eksekusi dari pihak berwenang dia pun siap untuk pindah. Ya, rumah itu disita KPK lantaran terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fathanah. Selain uang, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu juga menyita rumah Fathanah yang lainnya di Perumahan Pesona Khayangan dan beberapa barang berharga lainnya.
"Pokoknya kalau dieksekusi saya siap," imbuh Sefti pasrah. (mas/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyegel rumah Ahmad Fathanah di Permata Depok, Jalan Raya Citayam, Cipayung, Depok yang kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi
- BUMN Siapkan Mitigasi Bencana Hingga Kecelakaan Untuk Mudik 2025
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar