Istri Ferdy Sambo Masih Terguncang, Nurhuda PKB Ingatkan Mandat UU TPKS
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro menyoroti kondisi psikologis istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia menyebutkan pemberitaan media massa atas kasus itu sangat gencar, sehingga publik sering lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, dalam hal ini adalah istri Irjen Ferdy Sambo.
"Alih-alih memberikan pelindungan dan pemulihan terhadap korban, perhatian publik justru tersedot pada insiden penembakan,” kata Nurhuda saat dihubungi wartawan, Rabu, (3/8).
Dia mengingatkan semua pihak agar tetap memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender yang dihadapi oleh perempuan.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Sesuai mandat yang diberikan oleh UU TPKS, negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor atau korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan," lanjutnya.
Terkait insiden penembakan yang terjadi, politikus PKB itu berharap semua pihak menahan diri untuk tidak menyebarkan spekulasi berita yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan.
"Ini adalah sebuah tantangan besar dalam upaya implementasi UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 yang baru saja disahkan,” ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro menyoroti kondisi psikologis Putri Candrawathi dan mengingatkan mandat UU TPKS
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital