Istri Ferdy Sambo Menyuapkan Kue kepada Brigadir J, Ada Fotonya
Kamis, 29 Desember 2022 – 15:08 WIB
JPU menjerat Ferdy Sambo Cs dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(cr3/jpnn)
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan sejumlah foto dan video sebagai bukti kepada majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eks Jubir KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Penggunaan Jet Pribadi
- Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Febri Diansyah Terima Hampir Rp4 Miliar terkait Kasus SYL Cs
- Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini