Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka, Pernyataan Perempuan Ini Bikin Penasaran
jpnn.com, JAKARTA - Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan tetap melanjutkan proses pendalaman dan memintai keterangan Putri Candrawathi, sekalipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Jumat.
Sementara Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apa pun statusnya, termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo itu.
"Kami harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi, itu tetap harus dilakukan," ujarnya.
Siti menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
"Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," ucapnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Perempuan yang Kerja Rumahan Lebih Rentan jadi Korban Eksploitas dan Kekerasan