Istri Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi, Begini Kata Pakar Hukum Pidana

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengomentari soal Putri Candrawathi yang tidak memakai baju tahanan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8).
Abdul mengatakan seluruh tersangka seharusnya mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi.
"Seharusnya semua tahanan atau tersangka memakai baju tahanan," kata Abdul kepada JPNN.com.
Abdul menjelaskan bahwa pelaku kejahatan yang sudah ditetapkan tersangka baik pria atau perempuan harus mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi.
"Ini (Putri Candrawathi tidak pakai baju tahanan) jelas tidak lazim," ujar Abdul.
Diketahui, lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J hadir dalam rekonstruksi hari ini.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan video siaran langsung akun Polri TV Radio di Youtube, seluruh tersangka mengenakan baju tahanan, kecuali Putri Candrawathi memakai baju dan celana putih.
Pakar hukum Abdul Fickar Hadjar mengomentari soal Putri Candrawathi yang tidak memakai baju tahanan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Budi Said Pertimbangkan Kasasi, Prof Romli Siap Bela Putusan PT DKI
- Akademisi dan Pakar Hukum Menolak Penerapan Asas Dominus Litis di RKUHAP
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana