Istri Ferdy Sambo Ternyata Minta Perlindungan Begini ke LPSK
Investigasi bertujuan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan atau tidak.
Kemudian untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak.
Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis.
Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.
Baca Juga: Info Komnas HAM, Penyelidikan Kematian Brigadir J Bakal Lebih Lama, Ada Apa?
Hasto mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan, tetapi dalam 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan maka dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak.
Dia menyebut permohonan dari Bharada E dan istri Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.
"Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya," ujarnya pula. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah memohon perlindungan LPSK. Begitu juga Bharada E. Namun, ada kendala yang ditemukan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon