Istri Ferdy Sambo Ternyata Minta Perlindungan Begini ke LPSK

Investigasi bertujuan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan atau tidak.
Kemudian untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak.
Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis.
Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.
Baca Juga: Info Komnas HAM, Penyelidikan Kematian Brigadir J Bakal Lebih Lama, Ada Apa?
Hasto mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan, tetapi dalam 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan maka dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak.
Dia menyebut permohonan dari Bharada E dan istri Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.
"Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya," ujarnya pula. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah memohon perlindungan LPSK. Begitu juga Bharada E. Namun, ada kendala yang ditemukan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya