Istri Ferdy Sambo Tersangka, Dugaan Ada Motif Cemburu Otomatis Gugur

Istri Ferdy Sambo Tersangka, Dugaan Ada Motif Cemburu Otomatis Gugur
Polisi saat berjaga di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga saat prarekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, pada Sabtu (23/72022). Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Selain Irjen Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor menembak Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat memakai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Belakangan, penyidik menetapkan tersangka baru, yaitu Putri Candrawathi.

Wanita yang menghabiskan masa kecil di Sulawesi Selatan itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dugaan motif cemburu hingga asmara otomatis gugur. Kok bisa?


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News