Istri Ferdy Sambo Tersangka, Respons Mahfud MD Singkat, Hanya 1 Kalimat
Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut istri mantan Kadiv Propam Porli itu dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
"Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP," terang Andi Rian di Bareskrim Polri.
Artinya, Putri terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
Selain itu, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation (SCI) termasuk alat bukti ada dan gelar perkara. Penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi sempat membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Belakangan, penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut karena tidak ditemukan peristiwa pidana. (mcr29/jpnn)
Mahfud MD menanggapi timsus yang sudah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : M. Srahlin Rifaid
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia