Istri Gayus Diinterogasi 10 Jam
Kamis, 11 November 2010 – 22:20 WIB
![Istri Gayus Diinterogasi 10 Jam](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Istri Gayus Diinterogasi 10 Jam
Baca Juga:
Setidaknya kata Iskandar, Meliana dapat dijerat pasal 55 atau 56 KUHP mengenai kegiatan turut serta dalam tindak pidana. ‘’Paling enggak (dapat dikenakan) pasal 55, 56,’’ ujar Iskandar di Mabes Polri, Kamis sore.
Sebelumnya sembilan polisi yang diduga disuap oleh Gayus adalah Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok Kompol Iwan Siswanto, Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S, Briptu Datu A, dan Briptu Budi Hayanto. Ada juga empat lainnya berpangkat Bripda yakni Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo dan Bripda Bagus.
Polisi menyebut Kompol Iwan mendapatkan suap sekitar Rp 50-60 juta per bulan. Sementara delapan anak buahnya mendapatkan satu sampai satu setengah juta. Angka ini diduga merupakan nominal perbulan yang disetorkan Gayus sejak Juli lalu agar mendapatkan akses bebas meninggalkan rutan tempatnya ditahan.
JAKARTA--Istri Gayus Tambunan, Meliana Anggraeni, diperiksa sekitar 10 jam oleh tim penyidik Direktorat III Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
BERITA TERKAIT
- Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Imam Masjid UEA 2024
- Praktisi Hukum UI Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
- Gunung Ibu Erupsi Lagi, Muntahkan Abu Vulkanik dan Lava Pijar Disertai Kilat
- Bambang Pacul Sebut Komisi III Kemungkinan Akan Kunker ke Sumbar Dalami Kasus Afif Maulana
- Jaksa Tetapkan Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan
- Raim Laode Bagikan Rahasia Sukses Kariernya, Wajib Punya Mental Juara