Istri Gayus Diinterogasi 10 Jam

Istri Gayus Diinterogasi 10 Jam
Istri Gayus Diinterogasi 10 Jam

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Iskandar Hasan menyebut selain sebagai saksi bagi suaminya, Meliana terancam penjara atas keterlibatannya.

Setidaknya kata Iskandar, Meliana dapat dijerat pasal 55 atau 56 KUHP mengenai kegiatan turut serta dalam tindak pidana. ‘’Paling enggak (dapat dikenakan) pasal 55, 56,’’ ujar Iskandar di Mabes Polri, Kamis sore.

Sebelumnya sembilan polisi yang diduga disuap oleh Gayus adalah Kepala Rutan  Brimob Kelapa Dua, Depok Kompol Iwan Siswanto,  Briptu Anggoco Duto,  Briptu Bambang S, Briptu Datu A, dan  Briptu Budi Hayanto. Ada juga empat lainnya berpangkat Bripda yakni Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo dan Bripda Bagus.

Polisi menyebut Kompol Iwan mendapatkan suap sekitar Rp 50-60 juta per bulan. Sementara delapan anak buahnya mendapatkan  satu sampai satu setengah juta. Angka ini diduga merupakan nominal perbulan yang disetorkan Gayus sejak Juli lalu agar mendapatkan akses bebas meninggalkan rutan tempatnya ditahan.

JAKARTA--Istri Gayus Tambunan, Meliana Anggraeni, diperiksa sekitar 10 jam oleh tim penyidik Direktorat III Bidang Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News