Istri Gerebek Suami ASN Lagi Asyik Begituan dengan Wanita Lain di Hotel

Istri Gerebek Suami ASN Lagi Asyik Begituan dengan Wanita Lain di Hotel
Satpol PP Pasaman Barat saat menggrebek seorang ASN PSDA PU Sumbar yang diduga berbuat mesum disalah satu hotel di Simpang Empat. Foto: antaranews.com

Pada Senin (18/1) AM dipanggil Satpol PP dan istri sahnya. Pihaknya juga telah menasihati dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan istri sahnya. Akan tetapi pelaku AM menolak dengan terkesan melakukan pembangkangan.

"Saya tidak mau membuat surat perjanjian terserah sajalah, apa yang akan terjadi," kata AM di hadapan petugas seperti ditirukan Kasat Pol PP Abdi Surya.

Abdi Surya saat menyesalkan sikap AM seorang ASN yang bersikap demikian, karena menyangkut moral seorang PNS yang seharusnya menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat.

Pihaknya akan meneruskan hasil penggerebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.

"Tugas kami sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksi-nya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya sesuai dengan Undang-Undang kepegawaian," ucap dia menegaskan.

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Daerah No. 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No. 9 Tahub 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang di dalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat Satpol PP, berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat.

Ia juga berterima kasih atas laporan masyarakat dan dukungan untuk pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat di Pasaman Barat, sesuai dengan visi dan misi Bupati Pasaman Barat.

Selain itu pihaknya nanti juga akan memperingati pengelola hotel agar lebih selektif untuk melihat surat nikah pengunjung.

Seorang Aparatur Sipil Negara berinisial AM, 56, yang diduga berbuat mesum dengan wanita lain di salah satu kamar hotel di Batang Toman Simpang Empat, Pasaman Barat, Sumatera Barat digerebek istri dan Satpol PP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News