Istri Gilang Juragan 99 Polisikan Pengusaha HP Putra Siregar, Kasusnya Penipuan

jpnn.com, JAKARTA - Istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari melaporkan pengusaha ponsel, Putra Siregar dan PT PS Glow atas dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang.
Laporan istri Juragan 99 itu teregister dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 13 Agustus 2021.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pada kasus itu Gilang menjadi saksi pelapor.
"Sesuai LP yang masuk Saudara Gilang diwakili advokat 13 agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," kata Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan pihaknya sedang menganalisis laporan tersebut.
"Juragan 99 Saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tetapi sebagai saksi," kata Ramadhan.
Pada kasus itu, Juragan 99 menduga Putra dan PT PS Glow melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Lalu, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Istri Juragan 99 melaporkan Putra Siregar dan PT PS Glow atas dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar