Istri GR Tewas Dianiaya, Pelakunya yang Kabur Selama 13 Hari Akhirnya Ditangkap
Kamis, 15 September 2022 – 06:44 WIB

Polisi menangkap pelaku penganiayaan yang kabur selama 13 hari di lokasi persembunyiannya. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kepada polisi, GR mengaku tega membunuh istrinya karena cemburu saat menemukan chat WA antara korban dengan sepupunya, yang kemudian dituduhnya sudah berselingkuh.
"Pelaku sudah kami tahan dan untuk barang bukti yang kami sita ada kayu yang digunakan pelaku menganiaya korban serta handphone milik pelaku dan korban dan pakaian korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, GR yang kini ditahan di sel Polres Kutim dijerat polisi dengan Pasal 5 Huruf a jo Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas AKP Totok. (mcr14/jpnn)
Kasus penganiayaan istri GR terungkap. Polisi akhirnya menangkap pelaku yang kabur selama 13 hari di lokasi persembunyiannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Jenazah Mantan Kapolsek Puncak Jaya yang Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- SR Nekat Membobol ATM di Bone Bolango, Duel dengan Polisi
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati