Istri Gubernur NTB Siap jadi Penjamin untuk Baiq Nuril

Istri Gubernur NTB Siap jadi Penjamin untuk Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun (tengah) bersama tim penasihat hukum Joko Jumadi (kiri) dan pemerhati perempuan Nurjannah memperlihatkan surat permohonan penundaan eksekusi, Sabtu (18/11). Foto: Didit/Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Baiq Nuril Maknun hari ini akan mengajukan surat penundaan eksekusi kepada Jaksa Agung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

”Senin (hari ini), kami akan ajukan penundaan eksekusi,” kata tim penasihat hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, Sabtu (17/11).

Alasan pengajuan penundaan itu, jelas Joko, karena rencana eksekusi yang hendak dilakukan Kejari Mataram, hanya berdasarkan petikan putusan. Bukan menggunakan salinan putusan.

Dalam surat penundaan eksekusi yang langsung ditandangani Baiq Nuril Maknun, ditujukan kepada Jaksa Agung RI. Di surat tersebut, Baiq Nuril selaku pemohon menyatakan keberatan dan menolak upaya pemanggilan untuk eksekusi.

”Iya, karena hanya berdasarkan petikan (putusan) saja, kemudian jaksa hendak mengeksekusi, kan, tidak bisa,” ujar Joko.

Selain alasan hukum, lanjut Joko, penundaan juga berdasarkan landasan kemanusiaan. Baiq Nuril sebagai ibu dari tiga anak dan seorang istri, membutuhkan waktu untuk menjelaskan kepada keluarganya atas masalah yang terjadi.

”Baiq Nuril perlu waktu untuk mempersiapkan mental anak-anak dan suaminya,” terang dia.

”Kami menjamin bahwa pemohon tidak akan kabur. Rekam jejaknya bisa dilihat dari awal kasus ini, Baiq Nuril selalu mengikuti proses (hukumnya) dengan baik,” tambah Joko.

Surat panggilan pelaksanaan eksekusi direspons tim penasihat hukum Baiq Nuril Maknun dengan mengajukan surat permohonan penundaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News