Istri Gubernur NTB Siap jadi Penjamin untuk Baiq Nuril

Istri Gubernur NTB Siap jadi Penjamin untuk Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun (tengah) bersama tim penasihat hukum Joko Jumadi (kiri) dan pemerhati perempuan Nurjannah memperlihatkan surat permohonan penundaan eksekusi, Sabtu (18/11). Foto: Didit/Lombok Post/JPNN.com

Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa langkah peninjauan kembali (PK) akan tetap dilakukan tim penasihat hukum. Adanya upaya amnesti kepada yang diajukan sejumlah kelompok untuk Baiq Nuril, juga diapresiasi.

”Memang ada beberapa pihak dari Jakarta yang mendorong (amnesti), kalau Presiden memberikan tentu kami terima,” ungkap dia.

”Tapi, kalau dari penasihat hukum, kita tetap mengupayakan untuk PK,” sebutnya.

Penasihat hukum Baiq Nuril lainnya, Yan Mangandar mengatakan, salinan putusan untuk perkara yang menjerat kliennya belum diserahkan Mahkamah Agung (MA). Karena itu, Yan berharap ada penundaan eksekusi sesuai surat yang dimohonkan Baiq Nuril.

”Saya sudah cek ke PN (Pengadilan Negeri), salinan putusannya memang belum ada,” kata Yan.

Sementara itu, istri Gubernur NTB Niken Zulkieflimansyah menyatakan, siap menjadi penjamin Baiq Nuril, agar jaksa mau mengabulkan penundaan eksekusi. ”Saya belum diminta, tapi kalau memang diminta, saya siap,” tegas dia. (dit/r2)


Surat panggilan pelaksanaan eksekusi direspons tim penasihat hukum Baiq Nuril Maknun dengan mengajukan surat permohonan penundaan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News