Istri Gubernur Sumut Tak Ditetapkan Tersangka, Tapi...

Istri Gubernur Sumut Tak Ditetapkan Tersangka, Tapi...
Istri Gubernur Sumut Tengku Erry, Evi Diana usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - KPK kembali menetapkan tujuh anggota DPRD Sumut sebagai tersangka suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Mereka ialah Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami Parluhutan Siregar  serta Zulkifli Husein. 

Sebelumnya, sudah menjerat enam tersangka. Yakni, Gatot, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Lalu bagaimana dengan istri Gubernur Sumut Tengku Erry, Evi Diana yang pernah menerima duit suap dari Gatot saat menjadi anggota DPRD Sumut? 

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, kemungkinan pengembangan masih akan dilakukan. "Belum ada permintaan informasi atas nama yang bersangkutan, tapi masih mungkin pengembangan selanjutnya," ujar Yuyuk, Jumat (17/6). 

Sebelumnya, Evi pernah menjalani pemeriksaan di KPK. Evi tak membantah pernah menerima duit. Bahkan, Tengku Erry juga membenarkan istrinya pernah menerima duit. Namun, Evi dan Erry mengatakan uang itu sudah dikembalikan kepada negara melalui KPK. 

Hanya saja, pengembalian uang tersebut, tidak serta merta menghilangkan tindak pidana. "Pengembalian uang itu berbeda, tidak akan menghilangkan tindak pidana," tegas Yuyuk Andriati. 

Pemberian suap ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015. (boy/jpnn)


JAKARTA - KPK kembali menetapkan tujuh anggota DPRD Sumut sebagai tersangka suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Mereka ialah Muhammad Afan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News