Istri Gugat Cerai Suami yang Pertama Kali Terjadi dalam Islam di Masa Nabi Muhammad
Jumat, 23 September 2022 – 16:34 WIB

Sidang gugatan cerai yang berlangsung di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: ilustrasi/Firda Junita/JPNN.com
Semoga Allah senantiasa menjaga rumah tangga kita semua jauh dari perceraian dan menjadikan rumah tangga kita yang sakinah mawaddah warahmah. (mar1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Imam Bukhari meriwayatkan peristiwa istri gugat cerai suami yang pertama kali terjadi dalam Islam di masa Nabi Muhammad
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Seusai Diperiksa di Kemendagri, Lucky Hakim Akan Menghadap Dedi Mulyadi Besok
- Diperiksa Kemendagri Selama 2 Jam, Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan
- Sentil Lucky Hakim Pelesiran ke Jepang, Dedi Mulyadi: Indramayu Mesti Disulap
- Sentilan Keras Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim: Bahagiakan Anak Tak Perlu ke Jepang
- Sanksi Tegas Mengintai Lucky Hakim Seusai Pelesiran ke Jepang, Gubernur Jabar: Ini Peringatan!
- Lucky Hakim Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi Meradang