Istri Gugat Suami Kembalikan Keperawanan
Baru Nikah Sebulan, Digugat Cerai Suami
Jumat, 25 Januari 2013 – 06:35 WIB

Istri Gugat Suami Kembalikan Keperawanan
Sri menjelaskan, tidak lama dari penandatanganan surat itu, gugatan cerai dilayangkan oleh sang suami. “Sekitar sebulan menikah, digugat cerai,” ujarnya.
Akhirnya tanggal 12 November 2012, pasangan suami istri yang baru berlangsung seumur jagung itu resmi bercerai karena gugatan cerai yang dilayangkan Edi Nuryanto dikabulkan oleh pengadilan agama.
Dikatakan Sri, yang dinamakan seserahan adalah kenang-kenangan dan tidak ada perjanjian apa pun tentang seserahan tersebut di awal pernikahan. “Ya kita kayak diteror. Seserahan minta dikembalikan, minta uang Rp40 juta ditambah denda keterlambatan Rp2,8 juta dan bunga Rp400 ribu,” jelasnya.
Sementara, kuasa hukum Edi Nuryanto, Hutama Agus Sultoni SH menjelaskan, pihak tergugat telah berjanji untuk melakukan pengembalian seserahan setelah perceraian dikabulkan. Proses hukum gugatan Edi Nuryanto ini sudah melewati persidangan pertama dan sudah memasuki tahap mediasi selama 40 hari.
Tenty Novianti (28), warga RT 06 RW 02 Desa Randusanga Kulon, Kecamatan/Kabupaten Brebes dan keluarga, harus berurusan dengan pengadilan lantaran
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir