Istri Hamil Tua, Suami Gauli Anak Kandung yang Masih ABG
Rabu, 07 Desember 2016 – 07:41 WIB
"Korban berusia 12 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar," kata Andi.
Andi menuturkan, persetubuhan yang sudah dilakukan tiga kali itu terjadi di rumah Acen.
"Istri korban yang membuat laporan. Pada Senin, 5 Desember sekitar pukul 23.00, pelapor memergoki pelaku hendak menyetubuhi anaknya," terang Andi.
Andi menjelaskan, pelaku membujuk dan mengancam korban agar tidak menceritakan tindakan tak terpuji itu.
"Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena pelakunya adalah orang tua kandung maka hukuman ditambah sepertiga sehingga ancaman pidana penjara untuk pelaku adalah 20 tahun," terangnya. (adg/jos/jpnn)
PONTIANAK – Acen benar-benar sosok ayah yang sangat tidak layak dijadikan teladan. Bukannya memberi contoh baik, Acen justru melakukan hal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel