Istri Ikhlaskan Rudi Divonis Tujuh Tahun Penjara

Istri Ikhlaskan Rudi Divonis Tujuh Tahun Penjara
Rudi Rubiandini

jpnn.com - JAKARTA - Istri mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Elin Herliana mengaku ikhlas dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis suaminya dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

"Ikhlas. Doain aja ya," kata Elin usai menjenguk Rudi di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (1/5).

Elin menambahkan, suaminya kemungkinan tidak akan melakukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. "Insya Allah enggak,"‎ ujarnya.

Saat membaca nota pembelaan atau pledoinya, Rudi meminta agar penahanannya dipindah ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung.‎ Ia meminta hal itu karena keluarga dan ibunya yang sedang sakit stroke terlalu sulit untuk mengunjunginya. Kini Rudi mendekam di Rutan KPK.

‎Begitu disinggung soal keinginan Rudi agar dipindah ke Lapas Sukamiskin, Elin menjawab singkat. "Insya Allah. Tanya aja sama PH (penasihat hukum),"  tandasnya.

Seperti diketahui, Rudi yang terjerat kasus suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang‎ divonis dengan hukuman pidana penjara selama tujuh
tahun. Selain itu, ia juga dikenai pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Rudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn‎)


JAKARTA - Istri mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Elin Herliana mengaku ikhlas dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News