Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Pidana: Ironis
jpnn.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi langkah Polri, yang telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Menurut Abdul, penetapan lima tersangka kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
"Penetapan lima tersangka, itu keseriusan Polri sebagai garda depan penegakan hukum pidana dalam kasus pembunuhsn Yosua," kata Abdul kepada wartawan, Sabtu (20/8).
Abdul pun menyoroti Putri Candrawathi yang dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
"PC menjadi tersangka disangkakan turut serta bersama-sama (Pasal 55) atau membantu (Pasal 56) merencanakan dan melaksanakan pembunuhan/penembakan terhadap Yosua (Pasal 340 KUHP) atau bersama-sama dan membantu secara spontan melakukan pembunuhan (Pasal 338) terhadap Yosua, ironis," ujar Abdul.
"Ironis karena (Putri) melakukan pembunuhan bersama suami, belum lagi menghalang-halangi penyidikan dengann laporan palsu," sambung Abdul.
Abdul berharap Polri bisa segera mengungkap sebenarnya motif pembunuhan berencana tersebut.
Diketahui, timsus telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Pakar: Jika Ada Alat Bukti yang Mengaitkan, KPK Bisa Periksa Kembali MLN dalam Kasus DJKA
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini