Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus (timsus) akan mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (19/8).
Putri Candrawathi diperiksa terkait kasus pembunuhan Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"(Jadwal pemeriksaan Putri) Sudah, besok akan disampaikan oleh timsus setelah Salat Jumat updatenya," kata Irjen Dedi di Jakarta, Kamis.
Terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi dari rekening Brigadir J, lanjut Dedi, Timsus Polri belum mendapatkan informasi tersebut.
"Belum dapat info. Coba tanyakan ke PPATK dulu," tambahnya.
Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf alias KM.
Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.
Dalam penyidikan kasus tersebut, Timsus Polri juga memeriksa 63 anggota Polri yang diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan kabar kelanjutan hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait pembunuhan Brigadir J.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata