Istri Irjen Ferdy Sambo Tidak Bisa Diberikan Perlindungan
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak bisa diberi perlindungan.
Karena itu LPSK menolak permohonan perlindungan yang sebelumnya diajukan Putri sebagai korban kekerasan seksual dalam kasus penembakan Brigadir J.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P (Putri)."
"Karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Hasto menyebut LPSK mengeluarkan keputusan tersebut karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pencabulan.
Hal tersebut sebelumnya merupakan penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J yang juga telah dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri.
"Jadi, bukan dasarnya karena pelaku sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa," ucap Hasto.
Sementara itu, Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya telah menemui pemohon, Putri Candrawathi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai istri Irjen Ferdy Sambo tak bisa diberi perlindungan.
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon