Istri Irjen Ferdy Sambo Tidak Bisa Diberikan Perlindungan

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak bisa diberi perlindungan.
Karena itu LPSK menolak permohonan perlindungan yang sebelumnya diajukan Putri sebagai korban kekerasan seksual dalam kasus penembakan Brigadir J.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P (Putri)."
"Karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Hasto menyebut LPSK mengeluarkan keputusan tersebut karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pencabulan.
Hal tersebut sebelumnya merupakan penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J yang juga telah dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri.
"Jadi, bukan dasarnya karena pelaku sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa," ucap Hasto.
Sementara itu, Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya telah menemui pemohon, Putri Candrawathi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai istri Irjen Ferdy Sambo tak bisa diberi perlindungan.
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang