Istri Irjen Ferdy Sambo Tidak Bisa Diberikan Perlindungan

LPSK menemui Putri pada Sabtu (16/7) dan melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.
"Asesmen psikologis dilaksanakan pada 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon," ujarnya.
Meski menolak permohonan perlindungan, LPSK memberi sejumlah rekomendasi.
Tujuannya, agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri Candrawathi sehingga dapat pulih situasi mentalnya.
Selain itu juga agar dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait dengan pembunuhan Brigadir J yang sedang disidik Bareskrim.
"Agar Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia) melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice," ucap Susilaningtias.
Permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi ke LPSK didasarkan atas Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.
Laporan tersebut tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan/atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai istri Irjen Ferdy Sambo tak bisa diberi perlindungan.
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak