Istri Irjen Ferdy Sambo Tidak Bisa Diberikan Perlindungan
LPSK menemui Putri pada Sabtu (16/7) dan melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.
"Asesmen psikologis dilaksanakan pada 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon," ujarnya.
Meski menolak permohonan perlindungan, LPSK memberi sejumlah rekomendasi.
Tujuannya, agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri Candrawathi sehingga dapat pulih situasi mentalnya.
Selain itu juga agar dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait dengan pembunuhan Brigadir J yang sedang disidik Bareskrim.
"Agar Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia) melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice," ucap Susilaningtias.
Permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi ke LPSK didasarkan atas Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.
Laporan tersebut tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan/atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai istri Irjen Ferdy Sambo tak bisa diberi perlindungan.
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon