Istri Irman: Kata Penyidik, Kalau Menang Bapak Bisa Kami Tangkap Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Langkah mantan Ketua DPD Irman Gusman bebas dari status tersangka dan penahanan lewat jalur praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya tidak berjalan mulus.
Liestyana Rizal, istri Irman mengeluarkan pengakuan mengejutkan.
Menurut Liestyana, saat diperiksa KPK, Selasa (11/10), penyidik sempat menanyakan alasan Irman mengajukan praperadilan.
Dia menjawab mengajukan praperadilan merupakan hak suaminya sebagai warga negara.
Penyidik lantas menyatakan bisa menangkap Irman lagi meski nanti menang di praperadilan yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik sempat mengatakan bapak praperadilan menang, kami akan bisa tangkap bapak lagi," kata Liestyana didampingi Razman Arief Nasution, pengacaranya di kantor KPK, Selasa (11/10).
Sontak, pernyataan itu membuat Liestyana kaget dan tak mengerti. Dia pun tak bisa lagi berbicara apa-apa kepada penyidik setelah mendengar pernyataan itu.
"Saya tidak tahu, saya juga kaget, saya cuma bilang saya tidak bisa ngomong," ujar Liestyana. "Aneh kan, aneh kan? Itu penyidiknya langsung yang ngomong," timpal Razman.
JAKARTA - Langkah mantan Ketua DPD Irman Gusman bebas dari status tersangka dan penahanan lewat jalur praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi
- PBNU: Prabowo Akan Blunder Jika Evakuasi Warga Gaza
- Gabungan Aliansi Honorer R2/R3 Siapkan Aksi 14 April, Ada 7 Tuntutan
- Muhammadiyah Pertanyakan Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke RI
- Hillary & Seskab Teddy Turun Tangan, Tyndale Akhirnya Bisa Ikut Latihan SPPI, Namanya Sempat Hilang
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Terima SK Kemenkum, Ketum IKA PMII Fathan Subchi Instruksikan Jajaran Pengurusnya Segera Bekerja