Istri Jadi Bandar Arisan Bodong, Briptu MS Ditetapkan Tersangka, Oh Ternyata
jpnn.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menindak tegas salah satu anggota mereka berinisial Briptu MS yang diduga terlibat dalam penipuan arisan online bodong.
Dia bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pengembangan dari istrinya, RA yang sudah dijadikan tersangka lebih dulu.
“Untuk MS sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifai ketika dikonfirmasi, Selasa (1/3).
Rifai menerangkan bahwa penetapan Briptu MS sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan korban dari RA.
Dari keterangan saksi-saksi itu, diketahui jika Briptu MS menerima aliran dana yang masuk ke rekeningnya.
"Dari situ diketahui MS terlibat dalam aliran dana para nasabah arisan online yang masih ke rekeningnya," ungkap perwira menengah tersebut.
Karena terbukti sudah membantu istrinya menjalankan bisnis arisan online bodong, Briptu MS langsung dijerat pidana dan disanksi kode etik Polri.
Briptu MS sebelumnya juga sudah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Kalsel.
Polda Kalsel menetapkan Briptu MS, suami dari pelaku bandar arisan online bodong sebagai tersangka. Briptu MS terbukti membantu istrinya melakukan bisnis haram.
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Pimpin Deklarasi Pilkada Damai, Kapolda Kalsel Ajak Publik Ikut Menyukseskan Pesta Demokrasi
- IRT di Palembang Teperdaya Arisan Online Bodong, Tekor Belasan Juta
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya