Istri Jadi Bandar Arisan Bodong, Briptu MS Ditetapkan Tersangka, Oh Ternyata

Istri Jadi Bandar Arisan Bodong, Briptu MS Ditetapkan Tersangka, Oh Ternyata
Briptu MS yang diduga terlibat dalam penipuan arisan online bodong ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Diketahui Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap RA karena diduga menjadi bandar arisan online bodong.

Dari pemeriksaan, RA diketahui sebagai seorang istri anggota polisi.

Dalam menjalankan aksinya, RA mengimingi korbannya keuntungan berlipat melalui media sosial miliknya.

Korban dalam kasus arisan online bodong ini bahkan sudah mencapai 300 orang lebih dengan total kerugian mencapai Rp 9 miliar.

Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

Atas perbuatannya, RA sudah menjalani penahanan dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan.(cuy/jpnn)

Polda Kalsel menetapkan Briptu MS, suami dari pelaku bandar arisan online bodong sebagai tersangka. Briptu MS terbukti membantu istrinya melakukan bisnis haram.


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News