Istri Jadi Bandar Arisan Online Fiktif, Anggota Polisi Ini Langsung Digulung

Istri Jadi Bandar Arisan Online Fiktif, Anggota Polisi Ini Langsung Digulung
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Djaka Suprihanta. Foto: ANTARA/Firman

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dikenakan terhadap tersangka.

Penyidik berupaya menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait tindak pidana.

Hingga saat ini, kerugian dari 331 korban arisan online tersebut mencapai Rp 8,8 miliar. (antara/jpnn)


MS, anggota Polresta Banjarmasin ditahan tim Polda Kalsel setelah istrinya, RA ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan online fiktif.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News