Istri Jadi Bandar, Suami Memasok dari Rutan
Senin, 19 November 2012 – 10:42 WIB

Istri Jadi Bandar, Suami Memasok dari Rutan
SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba. Satu keluarga, Minggu (18/11) malam sekitar pukul 00.30 Wita, diringkus polisi lantaran menjadi pelaku dalam bisnis haram itu. Diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kasat Reskoba Kompol Feby DP Hutagalung SIK, kasus ini terungkap, awalnya dari penangkapan seorang pengguna narkoba berinisial DW (27), warga Jl Raudah V, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu. Dia kedapatan menyembunyikan satu poket sabu.
PR (27), istri narapidana kasus narkoba yang mendekam di Rutan Bayur, Samarinda, diciduk setelah menjadi bandar mengganti peran sang suami. Dalam aksinya, dia melibatkan PA (23), adik PR. Nah AI (24), suami PA, juga tersangkut dalam kasus ini. Sehari-hari, AI tercatat bekerja sebagai sales sebuah dealer mobil di Kota Tepian.
Baca Juga:
Ketiganya pun dikeler polisi bersama dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak empat poket dan seperangkat alat isap atau bong, yang ditemukan di rumah mereka di Jl Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Belakangan diketahui, barang haram itu sendiri dipasok suami PR, yang berada di penjara.
Baca Juga:
SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari Rumah
BERITA TERKAIT
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata
- Ini Lho Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Priok, Awalnya Korban Diajak ke Indekos, Terjadilah