Istri Jadi Bandar, Suami Memasok dari Rutan
Senin, 19 November 2012 – 10:42 WIB
SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba. Satu keluarga, Minggu (18/11) malam sekitar pukul 00.30 Wita, diringkus polisi lantaran menjadi pelaku dalam bisnis haram itu. Diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kasat Reskoba Kompol Feby DP Hutagalung SIK, kasus ini terungkap, awalnya dari penangkapan seorang pengguna narkoba berinisial DW (27), warga Jl Raudah V, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu. Dia kedapatan menyembunyikan satu poket sabu.
PR (27), istri narapidana kasus narkoba yang mendekam di Rutan Bayur, Samarinda, diciduk setelah menjadi bandar mengganti peran sang suami. Dalam aksinya, dia melibatkan PA (23), adik PR. Nah AI (24), suami PA, juga tersangkut dalam kasus ini. Sehari-hari, AI tercatat bekerja sebagai sales sebuah dealer mobil di Kota Tepian.
Baca Juga:
Ketiganya pun dikeler polisi bersama dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak empat poket dan seperangkat alat isap atau bong, yang ditemukan di rumah mereka di Jl Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Belakangan diketahui, barang haram itu sendiri dipasok suami PR, yang berada di penjara.
Baca Juga:
SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari Rumah
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri