Istri Jadi Bandar, Suami Memasok dari Rutan
Senin, 19 November 2012 – 10:42 WIB
"Pelaku (DW, Red) yang pertama kali kami tangkap, mengakui jika sabu-sabu itu dibelinya dari PA. Kami lalu menggerebek rumah PA dan mendapati empat poket sabu serta suami PA, yakni AI, sedang mengisap sabu. Selain itu, kami juga menyita uang Rp 300 ribu dari tangan PA. Uang itu hasil transaksi PA dan DW," beber Feby.
Baca Juga:
Pengakuan PA, narkoba itu milik PR, kakaknya. PR pun "bernyanyi" sabu tersebut dititipkan suaminya yang dibekuk 2011 lalu untuk dijual kepada pengguna yang sudah menjadi langganan, sebelum ditangkap polisi, termasuk dengan DW.
"Barang bukti sabu yang kami sita dari keempat pelaku (DW, PR, PA dan AI), seluruhnya lima poket dengan berat 3,16 gram, seperangkat alat hisap sabu, uang Rp 300 ribu dan 2 unit ponsel. Saat ini kami memeriksa keempatnya dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba yang dipasok dari Rutan ini," tandasnya. (oke/ica)
SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari Rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim