Istri Jenderal Penampar Petugas Avsec Terancam Penjara....

Istri Jenderal Penampar Petugas Avsec Terancam Penjara....
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penampar petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi Joice Onsay Marawou terancam dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.

"Pasal penganiayaan ringan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Rikwanto enggan memerinci ancaman hukuman yang coba dikonstruksikan penyelidik kepada istri Brigjen Johan Sumampouw itu. Saat ini, kata dia pihaknya baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Namun umumnya, lanjut Rikwanto, pelaku tindak pidana tersebut dihukum penjara di bawah lima tahun jika terbukti. "Itu di bawah lima tahun ya, bulanan itu," kata dia.

Saat ini, Joice tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Suami pelaku juga dikabarkan hadir dalam pemeriksaan Joice. Di samping itu penyidik didatangkan dari Polda Sulawesi Utara untuk melakukan proses pemeriksaan. (mg4/jpnn)


Penampar petugas Avsec Bandara Sam Ratulangi Joice Onsay Marawou terancam dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News