Istri Kanker Payudara, Hakim Jumanto Malah Selingkuh

Istri Kanker Payudara, Hakim Jumanto Malah Selingkuh
Hakim Jumanto menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim di Pengadilan Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (5/3). Jumanto terjerat kasus perselingkuhan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

Kini setelah perselingkuhannya telah sampai di dalam sidang etik Jumanto dalam pembelaannya berharap MKH memberinya hukuman ringan karena masih harus membiayai biaya pengobatan kanker payudara istrinya. Namun, pembelaan itu tidak diterima MKH. Jumanto diberi sanksi berat dengan pemberhentian dan hak pensiun.

"Hakim harus berperilaku jujur dan fair, menghindari perbuatan yang tercela atau dapat menimbulkan kesan tercela. Hakim wajib menghindari tindakan tercela. Ini digolongkan pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi pemberhentian sebagai hakim," tandas Timur. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Hakim PTUN Banjarmasin Jumanto berselingkuh dengan Hakim Puji Rahayu dari PTUN Surabaya, ketika istrinya sedang menderita penyakit kanker


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News