Istri Kanker Payudara, Hakim Jumanto Malah Selingkuh
Rabu, 05 Maret 2014 – 17:38 WIB
Kini setelah perselingkuhannya telah sampai di dalam sidang etik Jumanto dalam pembelaannya berharap MKH memberinya hukuman ringan karena masih harus membiayai biaya pengobatan kanker payudara istrinya. Namun, pembelaan itu tidak diterima MKH. Jumanto diberi sanksi berat dengan pemberhentian dan hak pensiun.
"Hakim harus berperilaku jujur dan fair, menghindari perbuatan yang tercela atau dapat menimbulkan kesan tercela. Hakim wajib menghindari tindakan tercela. Ini digolongkan pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi pemberhentian sebagai hakim," tandas Timur. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Hakim PTUN Banjarmasin Jumanto berselingkuh dengan Hakim Puji Rahayu dari PTUN Surabaya, ketika istrinya sedang menderita penyakit kanker
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan