Istri Kanker Payudara, Hakim Jumanto Malah Selingkuh
Rabu, 05 Maret 2014 – 17:38 WIB
_ok.jpg)
Hakim Jumanto menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim di Pengadilan Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (5/3). Jumanto terjerat kasus perselingkuhan. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Kini setelah perselingkuhannya telah sampai di dalam sidang etik Jumanto dalam pembelaannya berharap MKH memberinya hukuman ringan karena masih harus membiayai biaya pengobatan kanker payudara istrinya. Namun, pembelaan itu tidak diterima MKH. Jumanto diberi sanksi berat dengan pemberhentian dan hak pensiun.
"Hakim harus berperilaku jujur dan fair, menghindari perbuatan yang tercela atau dapat menimbulkan kesan tercela. Hakim wajib menghindari tindakan tercela. Ini digolongkan pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi pemberhentian sebagai hakim," tandas Timur. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Hakim PTUN Banjarmasin Jumanto berselingkuh dengan Hakim Puji Rahayu dari PTUN Surabaya, ketika istrinya sedang menderita penyakit kanker
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita