Istri ke Kebun, HO Berulang Kali Cabuli Anak Kandung
Sabtu, 20 November 2021 – 22:29 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang Undang Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana. (mcr22/jpnn)
Polres Dairi mengamankan seorang pria berinisial HO (46) yang diduga telah menggauli SO (16), anak kandungnya sendiri.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren