Istri ke Kebun, HO Berulang Kali Cabuli Anak Kandung
Sabtu, 20 November 2021 – 22:29 WIB

Tersangka HO (46) saat diamankan di Polres Dairi karena diduga telah menggauli anak kandungnya sendiri. Foto: Dokumentasi Polres Dairi
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (3), Jo pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang Undang Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana. (mcr22/jpnn)
Polres Dairi mengamankan seorang pria berinisial HO (46) yang diduga telah menggauli SO (16), anak kandungnya sendiri.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang