Istri ke Pasar, Suami Gauli Anak Tiri, Setelah Sembilan Tahun...Hamil
Selasa, 09 Mei 2017 – 05:30 WIB
Atas tindakan bejat tersebut, pelaku dijerat dengan UU Perlingungan Anak pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 untuk pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara korban yang merupakan pelajar SMA kelas XI, saat ini berada di rumah. Kemungkinan korban tetap akan mengikuti ujian kenaikan kelas di rumah, mengingat kondisi kehamilannya. (nam/jpnn)
Aksi bejat seorang pria berinisial Na terhadap anak tirinya, AFH (15), akhirnya terbongkar juga. AFH hamil. Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Rudi
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Modus Ayah Perkosa Anak Tiri, Bejat
- Pemerkosa Anak Tiri di Saumlaki Ini Divonis 13 Tahun Penjara
- Pemicu NA Bunuh Anak Tiri 8 Tahun Hanya karena Kesal, Biadab
- Diizinkan Istri Masuk Kamar Anak Tiri, SM Malah Berbuat Tak Senonoh Begini, Ya Tuhan